Pemohon berhak mengajukan keberatan dengan sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi yang diajukan pemohon;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Permohonan informasi yang diajukan pemohon tidak ditanggapi;
- Permohonan ditanggapi tidak sesuai sebagaimana yang diminta;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, tentang pedoman pelayanan Informasi di SMAN 2 Harau (Boarding School)
Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas informasi oleh pemohon.